Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive | FULL SERIES |
Memberikan nafkah lahir (makanan, pakaian, tempat tinggal yang layak) dan nafkah batin, memperlakukan istri dengan baik ( mu'asyarah bil ma'ruf ), serta menjaga kehormatannya.
Dalam pembahasan eksklusif ini, Kifayatul Akhyar mengklarifikasi hukum pernikahan yang sering salah paham. Penulis kitab menegaskan bahwa hukum asal nikah adalah , namun hukum ini bisa berubah menjadi Wajib , Haram , atau Makruh tergantung kondisi individu (‘urf).
Ada dua makna penting yang ditekankan:
: Harus seorang muslim (jika menikah dengan muslimah), jelas identitasnya, tertentu orangnya, dan bukan mahram bagi calon istri.
: Berarti menghimpun atau mengumpulkan ( al-dhammu wa al-jam'u ). terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Wanita non-muslim yang bukan ahli kitab (wanita musyrik/penyembah berhala). 4. Ketentuan Mahar (Mas Kawin)
Kitab Kifayatul Akhyar fi Khibari al-Akyar merupakan salah satu mahakarya fikih dalam mazhab Syafi'i yang ditulis oleh Syekh Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni al-Husaini. Di kalangan pesantren dan penuntut ilmu syar'i, kitab ini menempati posisi yang sangat penting karena menyajikan materi hukum Islam secara ringkas namun mendalam, lengkap dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis.
Mengapa edisi ini eksklusif ? ✅ – Hanya tersedia untuk kalangan terbatas. ✅ Dilengkapi syarah ringkas dari 4 mazhab (perbedaan pendapat terkait ijab kabul, wali, dan sighat). ✅ Tahqiq langsung dari naskah klasik (Arab & terjemah berdampingan). ✅ Bonus: Tabel perbandingan rukun nikah versi Syafii & Hanafi.
Misalnya, terkait pernikahan online, prinsip "satu majelis" ( ittihadul majlis ) dalam ijab qabul yang ditekankan Imam al-Hishni menjadi batu uji krusial bagi para ulama kontemporer untuk menentukan keabsahan transfer ucapan via media digital secara real-time. Kesimpulan Ada dua makna penting yang ditekankan: : Harus
Bagi orang yang menikah dengan niat untuk menyakiti pasangannya atau tidak mampu memenuhi hak-hak batin dan lahiriah secara total. 2. Rukun Nikah dan Syarat Keabsahannya
Akad nikah wajib disaksikan oleh minimal dua orang saksi dengan syarat: Beragama Islam.
Bab pernikahan dalam kitab ini menjadi salah satu bagian yang paling banyak dikaji, baik oleh para santri, calon pengantin, maupun para penghulu dan praktisi hukum keluarga Islam. Dalam tradisi pesantren, bab ini sering dijadikan rujukan utama sebelum melaksanakan akad nikah, karena pembahasannya sangat .
This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later. baik oleh para santri
Meskipun fikih Syafi’i terkenal detail, Imam Taqiyuddin berusaha menyajikan pembahasan dengan ringkas namun tetap dalam. Dengan adanya terjemahan eksklusif yang dilengkapi catatan kaki dan layout bahasa Indonesia, pemula yang baru belajar fikih keluarga akan sangat terbantu.
Keindahan fikih Kifayatul Akhyar terlihat dari bagaimana kitab ini mengatur keseimbangan hak dan kewajiban dalam rumah tangga:
Berdasarkan terjemahan fiqih dalam Kifayatul Akhyar, secara bahasa berarti al-jam’u (mengumpulkan) atau ad-dhammu (menghimpun). Sementara menurut syara', nikah adalah akad yang mengandung tuntutan kehalalan hubungan seksual antara seorang pria dan wanita dengan menggunakan lafadz inkah atau tazwij .